Ketentuan Munaqasyah Skripsi
Ketentuan Munaqasyah Skripsi
Ketentuan Administrasi
- Telah
lulus semua mata kuliah, dibuktikan dengan transkrip nilai yang sah.
- Skripsi
selesai dan telah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing.
- Pendaftaran
ujian skripsi dilakukan dengan menyerahkan satu eksemplar naskah skripsi
kepada Sekretaris Program Studi.
- Menyelesaikan
seluruh kewajiban administrasi keuangan, termasuk biaya munaqasyah dan
wisuda.
Persiapan Pelaksanaan Ujian
- Peserta
ujian wajib hadir 15 menit sebelum jadwal ujian dimulai.
- Pakaian
yang harus dikenakan:
- Laki-laki: Jaket almamater, celana gelap,
baju putih, dan dasi.
- Perempuan: Jaket almamater dan Pakaian
muslimah yang sopan.
Pelaksanaan Ujian
- Ujian
dilaksanakan di ruang sidang yang telah ditentukan.
- Pimpinan
sidang adalah Ketua STAI ALHIKMAH atau PUKA I, atau Ketua Program Studi.
- Ujian
bersifat terbuka untuk umum, dengan ketentuan:
- Tidak
diperkenankan membawa anak kecil.
- Semua
perangkat elektronik, seperti HP, harus dinonaktifkan.
- Tim
penguji terdiri dari satu orang dosen penguji.
- Durasi
ujian adalah 45 menit, termasuk:
- Presentasi
selama 10 menit yang mencakup:
- Judul,
- Latar
belakang,
- Tujuan
penelitian,
- Kerangka
teori,
- Metodologi
penelitian,
- Hasil
penelitian, dan
- Kesimpulan.
- Setelah
ujian selesai, akan ada waktu skorsing selama 10 menit untuk menentukan
hasil.
- Hasil
ujian diumumkan langsung setelah skorsing.
Perbaikan Skripsi
- Skripsi
harus diperbaiki sesuai dengan saran dan masukan dari penguji, dengan
batas waktu maksimal tiga bulan.
- Apabila
perbaikan tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, hasil ujian akan
dinyatakan batal, dan peserta diwajibkan untuk mengikuti munaqasyah ulang
atau membayar denda sebesar Rp 1.000.000.
- Skripsi
yang telah selesai wajib diterbitkan dalam bentuk:
- Buku
ber-ISBN, atau
- Artikel
pada jurnal nasional terakreditasi, dengan nama dosen pembimbing
tercantum sebagai penulis kedua.
Komentar
Posting Komentar